PPDB Jabar 2024: Ratusan Siswa Gagal Lolos Jalur Zonasi Karena Pemalsuan Alamat
img
  • 319x Dilihat
  • Pendidikan
  • 26 Jun 2024

bandunginfo.com, BANDUNG - Sebanyak 199 calon peserta didik dihapus dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 karena menggunakan alamat palsu saat mendaftar. Dari jumlah tersebut, 168 calon peserta didik dicoret sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan. Namun, 31 lainnya dicoret setelah dinyatakan lolos.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa kecurangan ke-31 peserta tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Verifikasi yang dilakukan kemudian mengkonfirmasi hal tersebut, sehingga 31 nama tersebut dibatalkan dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.

Ade menjelaskan bahwa dari 31 nama yang dicoret, 25 di antaranya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 3 Kota Bandung, sementara enam lainnya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 5 Kota Bandung. Keputusan ini diambil menyusul laporan ketidaksesuaian domisili ke kanal Disdik Jabar pasca pengumuman PPDB.

Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk memeriksa kebenaran domisili calon peserta didik (CPD) atau orang tua. Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan bahwa 25 CPD atau orang tua di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD atau orang tua di SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK.

Secara keseluruhan, Ade menyebut ada 67 calon peserta didik yang dicoret dari SMAN 3 Kota Bandung pada PPDB tahap 1, dengan 42 di antaranya dicoret sebelum pengumuman. Di SMAN 5, total yang dicoret adalah 27 calon peserta didik, dengan 21 di antaranya dicoret sebelum pengumuman PPDB.

Pemalsuan alamat ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024, yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 mengenai Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat. "Rapat Dewan Guru memutuskan status 'diterima' CPD tersebut didiskualifikasi menjadi 'tidak diterima'," kata Ade.

Related Post