Pendidikan Pesantren Dijamin UU: Tidak Perlu Ujian Kesetaraan
img
  • 269x Dilihat
  • Pendidikan
  • 12 Jul 2024

bandunginfo.com - Majelis Masyayikh telah menegaskan bahwa pendidikan pesantren secara sah telah diakui oleh negara, mendapatkan jaminan kesetaraan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini berarti bahwa pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Majelis Masyayikh dalam acara Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren yang diadakan di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, pada 10 Juli dan berlangsung selama tiga hari. Acara ini dihadiri oleh 56 undangan yang terdiri dari anggota Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, serta perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib, menjelaskan bahwa dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan formal pesantren yang sedang disusun akan menjadi acuan bagi pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya. KH Muhyiddin menambahkan bahwa kalangan pesantren kini memiliki legalitas yang jelas dan status yang setara dengan pendidikan formal lainnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam sistem pendidikan nasional. Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, KH Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan bahwa saat ini pesantren tidak lagi menghadapi isu rekognisi negara, tetapi lebih pada kualitas lulusannya. Sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun oleh Majelis Masyayikh bertujuan untuk memastikan kualitas ini.

KH Ghofur meminta semua pihak untuk memahami substansi UU No. 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian kesetaraan dari Kemendikbud atau Kemenag, baik untuk pendidikan formal maupun nonformal pesantren. Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak karena masalah administratif.

Related Post