bandunginfo.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bandung. "Kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk tingkat SD dan SMP, tidak ada ijazah yang ditahan baik di sekolah negeri maupun swasta," ujar Hikmat
Menurut Hikmat, tidak ada kasus penahanan ijazah di jenjang SD dan SMP karena pendidikan di tingkat ini tidak memungut biaya, sehingga tidak mungkin ada penahanan ijazah terkait tunggakan biaya pendidikan. "Di sekolah swasta SD maupun SMP, jika terjadi penahanan ijazah, kasus tersebut selalu diselesaikan sehingga tidak ada kasus yang tertinggal," tambahnya.
Meski begitu, Hikmat tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang tidak terpantau. "Jika ada laporan, kami pasti akan menyelesaikannya sebagai bagian dari kewajiban Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana, juga menegaskan bahwa penahanan ijazah di sekolah swasta di Kota Bandung hanya terjadi karena miskomunikasi. "Hanya ada satu dua kasus yang sudah diselesaikan sehingga tidak ada ijazah SD dan SMP yang ditahan," ujarnya.
Beberapa kasus penahanan ijazah di sekolah swasta terjadi karena perubahan kondisi ekonomi orang tua siswa dari mampu menjadi kurang mampu sehingga menunggak biaya pendidikan. Namun, menurut Tantan, kasus-kasus tersebut sudah diselesaikan.
Hikmat dan Tantan tidak berkomentar mengenai kasus 324 ijazah siswa yang ditahan, di mana 217 di antaranya berada di Kota Bandung. "Yang jelas, di Kota Bandung tidak ada ijazah yang ditahan di tingkat SD dan SMP baik di sekolah negeri maupun swasta," tegas Hikmat.