ITB Wajibkan Penerima Beasiswa UKT untuk Melaksanakan Tugas Kerja Paruh Waktu di Kampus
img
  • 428x Dilihat
  • Pendidikan
  • 25 Sep 2024

bandunginfo.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk melakukan kerja paruh waktu di lingkungan kampus.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerima beasiswa UKT memang diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi secara aktif di kampus. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi Fidela, dijelaskan bahwa setiap mahasiswa penerima beasiswa UKT perlu mengisi formulir yang telah disebarkan melalui email.

Batas waktu pengisian formulir ditetapkan paling lambat pada 27 September 2024 pukul 19.00 WIB. Mahasiswa yang tidak mengisi data tersebut akan mengalami evaluasi terhadap beasiswa UKT yang diterimanya.

Sementara itu, Fidela belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai sejak kapan kebijakan ini diterapkan. Dalam unggahan terpisah, KM ITB juga mengajak mahasiswa untuk melakukan konsolidasi pada 24 September 2024.

KM ITB menilai bahwa komersialisasi kampus harus segera diselesaikan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. "Kami merasa sudah waktunya untuk menghentikan komersialisasi perguruan tinggi, untuk itu diadakan konsolidasi terbuka," demikian pernyataan dalam unggahan resmi KM ITB.

 

Related Post