bandunginfo.com, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi dalam mencoret dan menganulir calon peserta didik yang menggunakan alamat palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 Jalur Zonasi.
Dinas Pendidikan Jabar melaporkan bahwa sebanyak 199 peserta didik didaftarkan menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga. Dari jumlah tersebut, 168 tercoret sebelum pengumuman resmi PPDB Tahap 1. Kemudian, Disdik Jabar menerima laporan baru yang menyebabkan diskualifikasi 31 calon peserta didik yang juga menggunakan alamat palsu.
Dari total pengguna alamat palsu tersebut, 94 di antaranya berniat mendaftar di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung (67 calon peserta didik SMAN 3 Bandung dan 27 calon peserta didik SMAN 5 Bandung). Di SMAN 3 Bandung, 42 tercoret sebelum pengumuman dan 25 dianulir setelah pengumuman. Sementara di SMAN 5 Bandung, 21 orang tercoret sebelum pengumuman dan 6 orang dianulir setelah pengumuman.
"Kami apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj Gubernur dan Plh Kadisdik yang hari ini mendiskualifikasi 94 anak yang ketahuan melakukan proses manipulasi," ujar Abdul Hadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).
Abdul Hadi menambahkan bahwa siapapun yang melakukan manipulasi data alamat yang tidak benar, baik orang tua, wali, atau lainnya, akan langsung dieksekusi agar calon peserta didiknya tidak diterima.
"Semoga ini jadi pembelajaran dan memberikan efek jera. Jangan coba-coba bermain di Jawa Barat. Kami berharap ini juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah favorit di kabupaten kota lain di Jawa Barat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 199 calon peserta didik tercoret dan dianulir dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024. Hal ini disebabkan mereka didaftarkan menggunakan alamat palsu, yang bukan merupakan tempat tinggalnya.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyatakan bahwa dari 199 nama pengguna alamat palsu tersebut, 168 di antaranya tersisih sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 beberapa waktu lalu karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.
Setelah pengumuman, pihaknya menerima 31 laporan tambahan yang setelah dikonfirmasi, ternyata juga menggunakan alamat palsu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.
Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, laporan mengenai dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di dua sekolah ini masuk melalui kanal Disdik Jabar. Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD) atau orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD atau orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6/2024).
Ade pun menyebutkan bahwa kemungkinan data ini dapat bertambah selama ada yang melaporkan disertai fakta dan bukti pendukung.