Disdik Jabar Batalkan Penerimaan 199 Pendaftar PPDB 2024 dengan Alamat Palsu pada Jalur Zonasi
img
  • 257x Dilihat
  • Pendidikan
  • 26 Jun 2024

bandunginfo.com, BANDUNG - Sebanyak 199 calon peserta didik dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 tercoret dan teranulir karena menggunakan alamat palsu, yang bukan merupakan tempat tinggal sebenarnya.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyatakan bahwa dari 199 nama tersebut, 168 di antaranya tersisih sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 beberapa waktu lalu karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.

Setelah pengumuman, pihaknya menerima 31 laporan lainnya yang setelah dikonfirmasi ternyata juga menggunakan alamat palsu. Akibatnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.

Dari SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung, tercatat 94 calon peserta didik tercoret sebelum pengumuman dan teranulir setelah pengumuman akibat penggunaan alamat palsu, dengan rincian 67 calon peserta didik dari SMAN 3 dan 27 calon peserta didik dari SMAN 5.

Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di dua sekolah ini. Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik atau orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD atau orang tua di SMAN 3 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pula di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6/2024).

Ade menyebutkan kemungkinan data ini dapat bertambah selama ada laporan yang disertai fakta dan bukti pendukung. Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.

"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status 'diterima' CPD tersebut didiskualifikasi menjadi 'tidak diterima'," katanya.

Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Related Post