Pria Bandung Mengajukan Banding Setelah Dijatuhi Hukuman 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan
img
  • 372x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 03 Oct 2024

bandunginfo.com – Seorang pria asal Bandung berinisial ULH terlibat dalam kasus penganiayaan yang kini sedang berlangsung di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan terhadap ULH. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ULH dengan hukuman 10 bulan kurungan. JPU menilai ULH bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang individu berinisial CL.

“Mengadili, memutuskan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim Agus Komarudin saat memimpin sidang pada Rabu (2/10/2024).

Setelah mendengar vonis tersebut, ULH menyatakan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengacara ULH, Jeffry Hutagalung, menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi kliennya dalam mencari keadilan.

"Kami, atas seizin klien kami, akan segera mengajukan banding. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Jeffry. Ia juga menjelaskan bahwa bukti visum yang disampaikan oleh jaksa, yang menunjukkan adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan. Menurutnya, kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.

“Dalam persidangan pada 20 Agustus lalu, pelapor menyatakan bahwa ia dipukul bertubi-tubi di bagian wajah, tetapi tidak ada luka lebam sama sekali di wajahnya. Selain itu, dalam video yang ada, tidak ada bercak darah sedikit pun di tangan klien kami. Jadi, ini adalah ulah siapa?” tegasnya.

Related Post