bandunginfo.com - Trotoar-trotoar di Kota Bandung mengalami perubahan fungsi yang tidak semestinya, seperti yang terlihat di Jalan Buahbatu di mana banyak perkantoran menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Selain itu, tiang listrik dan plang dari beberapa perusahaan, termasuk supermarket, seringkali dipasang di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut karena tanggung jawab utama ada pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). "Nanti saya komunikasikan ke DSDABM terkait hal ini. Sebab, leader-nya mereka, seperti razia atau meninjau langsung ke lokasi. Memang kami ada di Satgas Trotoar, tapi satgas dibentuk itu untuk dilaksanakan. Ya bisa saja nanti oleh Satpol PP kalau terkait adanya gangguan trantibum. Tapi, intinya nanti kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
Rasdian menjelaskan bahwa Satgas Trotoar masih ada dan tetap melaksanakan tugas-tugasnya. "Anggota kami ada yang masuk dalam Satgas Trotoar ini. Ya masih berjalan namun kami (Satpol PP) sifatnya mendukung, karena kan leading sector ada di DSDABM, sehingga agenda-agenda atau jadwal menunggu DSDABM, misal mana saja titik yang ditargetkan minggu ini untuk ditertibkan," katanya saat dihubungi, Rabu (10/7).
Biasanya, Satgas Trotoar bekerja melakukan penertiban di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Ahmad Yani, dan lokasi-lokasi lainnya. "Intinya, kami mah hanya mendukung apa yang dilakukan Satgas Trotoar. Rutin yang kami lakukan sesuai tupoksi, seperti pemantauan harian patroli," ujarnya.
Terkait pengawasan, Rasdian mengaku bahwa Satpol PP Kota Bandung, selain melakukan patroli rutin, juga berkoordinasi untuk penertiban ketika menemukan trotoar yang digunakan oleh PKL dan parkir liar atau pelanggaran lainnya. "Jadi kerja kami itu, pertama: aduan masyarakat. Kedua, berkoordinasi dengan DSDABM terkait Satgas Trotoar. Ketiga: melakukan patroli pemantauan dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban," ujarnya, seraya menegaskan bahwa Satpol PP sudah diwajibkan membersihkan PKL di kawasan yang masuk zona merah.
Adapun kawasan zona merah tersebut, antara lain Jalan Ir H Djuanda, Jalan Babakan Siliwangi, Jalan Asia Afrika, Jalan Pajajaran, Jalan Dalem Kaum, Jalan Wastukancana, dan Jalan Diponegoro.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban atau razia rutin di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, terutama berdasarkan laporan-laporan masyarakat untuk menertibkan trotoar yang digunakan sebagai parkir liar. "Razia mah kami rutin lakukan setiap hari, semisal di kawasan Kantor Imigrasi (Jalan PHH Mustafa), Itenas (Jalan PHH Mustafa), sekitar Kebun Binatang Bandung (Jalan Tamansari), Jalan Merdeka, Jalan LLRE Martadinata, Jalan Otista, Jalan Pajajaran, Jalan Cicendo, dan Jalan Kebon Kawung," katanya.
Asep menegaskan bahwa ketika pemilik kendaraan tidak ada saat penertiban, maka kendaraan tersebut diangkut, jika ada pemiliknya maka dilakukan penilangan, berlaku juga untuk roda empat. "Memang banyak trotoar di Bandung yang dipakai parkir liar. Jadi, kami selalu adakan razia-razia setiap hari, salah satunya trotoar jangan sampai rata dengan jalan tapi harus ada pembatasnya baik dengan polar atau besi supaya tidak digunakan untuk parkir," ucapnya.