Kasus Penculikan dan Pemalakan Tiga Anak di Gedung Merdeka, Bandung
img
  • 197x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 19 Sep 2024

bandunginfo.com - Insiden penculikan dan pemalakan yang melibatkan tiga anak di bawah umur asal Kabupaten Sumedang terjadi di kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 14 September 2024. Ketiga korban yang menjadi sasaran adalah Ferdi, Agung, dan Rizki.

Sebelum kejadian penculikan, mereka menjadi korban pemalakan oleh tiga pelaku berinisial TM, DJW, dan AS alias Boncel. Saat ini, dua dari ketiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya, AS alias Boncel, masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Para korban awalnya tiba di Alun-Alun Bandung menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di kawasan Palaguna sebelum berjalan-jalan ke Gedung Merdeka. Di sana, mereka bertemu dengan ketiga pelaku yang kemudian melakukan pemalakan dengan meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu.

Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku memaksa ketiga anak tersebut untuk ikut bersama mereka. Dua korban dibawa ke Alun-Alun Bandung, sementara Ferdi dibawa ke ITC. "Tersangka Boncel meminta handphone kepada Ferdi, dan saat korban menolak, ia dianiaya hingga mengalami luka-luka," ungkap Budi Sartono. Setelah melakukan kekerasan, pelaku berhasil mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Saat Ferdi berteriak meminta pertolongan, pelaku malah menuduhnya sebagai pencuri handphone, sehingga warga yang ada di lokasi tidak menolong. Pelaku kemudian membawa Ferdi dengan sepeda motor dan akhirnya meninggalkannya di rumah warga di Jalan Dewi Sartika.

Sementara itu, Agung dan Rizki yang terpisah dari Ferdi langsung menghubungi orang tua Ferdi di Sumedang untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua Ferdi kemudian membuat laporan ke Polsek Regol. Setelah laporan dibuat, orang tua Ferdi menerima pesan WhatsApp dari handphone Ferdi, namun ternyata ponsel tersebut sudah dikuasai oleh pelaku yang meminta sejumlah uang.

Polsek Regol bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukkan lokasi terakhir tempat Ferdi ditinggalkan. Polisi akhirnya menemukan Ferdi di rumah warga dan segera menyerahkannya kembali kepada orang tuanya. "Korban sudah dikembalikan ke orang tua, dan dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran," tambah Budi.

Para pelaku diketahui merupakan warga Ciwastra dan diduga sengaja datang ke Jalan Merdeka untuk mencari korban pemalakan. Saat kejadian, mereka berada dalam kondisi mabuk. Polisi masih mendalami apakah pelaku sering melakukan tindak kriminal serupa. Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 328, 368, dan/atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Related Post