bandunginfo.com - Seorang ibu muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial FS (28), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. FS, yang merupakan warga Sukarame, Desa Cincin, mengaku mendapatkan pekerjaan ini melalui kenalan di media sosial yang diduga sebagai bandar narkoba. Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 500.000 per ons untuk setiap pengiriman. "Awalnya saya disuruh terus nanti dikasih imbalan, saya tergiur, soalnya saya pemakai," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (23/7/2024).
FS ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi pada 13 Juli 2024 di rumahnya. Berdasarkan keterangan polisi, FS telah menjadi pengedar narkoba selama satu bulan. Barang haram tersebut diambil FS di wilayah Jakarta, kemudian diedarkan melalui metode cash on delivery (COD).
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang disita dari tersangka diambil dari wilayah Jakarta. "Kemudian FS mengedarkan barang tersebut dengan sistem COD. Dia bergerak sendiri untuk membiayai keluarganya dan mendapatkan keuntungan Rp 500.000 per ons," ucapnya.
FS, ibu dua anak, mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan menghidupi keluarganya. Namun, saat ini kedua anaknya terpaksa dititipkan ke kerabat selama FS menjalani proses hukum. "Sekarang anak-anak dititipkan sama neneknya," kata FS.