Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi
img
  • 269x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 04 Sep 2024

bandunginfo.com - Seorang pria berinisial AF (44), warga Jalan Kopo Kencana, Kota Bandung, telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/9/2024) setelah pelaku diduga melakukan aksinya di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina, menyampaikan bahwa pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya telah menerima penyerahan terlapor beserta korban terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Pelaku diduga menawarkan uang dan meminjamkan ponsel kepada korban sebagai iming-iming. Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," ujar AKP Siska di Mapolrestabes Bandung.

Korban dalam kasus ini adalah dua anak berinisial A (11) dan I (7). Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan pakaian korban untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," jelasnya.

AKP Siska juga menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah home care di wilayah Bojongloa Kaler. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh penyidik Satreskrim PPA, dan polisi telah membuat laporan resmi, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa saksi-saksi.

"Status terlapor saat ini adalah saksi dan terduga pelaku. Kami akan melakukan gelar perkara untuk memperkuat bukti. Laporan ini diajukan oleh orangtua korban setelah korban menceritakan perlakuan yang diterimanya," tutur AKP Siska.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Related Post