Dampak Buruk Judi Online Menurut Ekonom Bandung
img
  • 232x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 28 Jun 2024

bandunginfo.com, Bandung - Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Acuviarta Kartabi, mengungkapkan bahwa judi online (judol) berdampak negatif pada perekonomian negara. Dia menyebut bahwa devisa negara akibat judi online ini mengalir ke 20 negara.

"Dampak ekonomi terjadi karena devisa yang keluar akibat judi online dari Januari sampai sekarang sudah mencapai Rp 100 triliun dan tersebar ke 20 negara," katanya usai menghadiri diskusi ekonomi bersama Ikatan Wartawan Ekonomi Bandung (IWEB) di Bandung, Kamis (27/6/2024).
"Ada bandar cangkang yang kemudian mentransfer uang judi online ini ke berbagai negara, dan menurut PPATK, uang tersebut tersebar ke 20 negara. Hal ini cukup membebani perkembangan nilai tukar, cadangan devisa, dan sebagainya," tambahnya.

Menurut Acuviarta, judi online ini merugikan negara dan masyarakat Indonesia. "Ini merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat, karena masyarakat diiming-imingi keuntungan sesaat sementara kita tidak tahu teknis dan pengelolaannya," ujarnya.

Seperti yang diungkapkan PPATK, kasus judi online di Jawa Barat sangat besar penggunanya. Acuviarta menyebut bahwa hal ini harus segera ditangani oleh pemerintah.


"Judi online itu terkait dengan permintaan dan penawaran, dan masyarakat memiliki ekspektasi bisa kaya dalam jangka pendek. Sedangkan situs judi online terus tumbuh dan berkembang lebih cepat dibandingkan kebijakan pemerintah dalam mengatasi atau memutus situs yang terkait bandar judi online," ungkapnya.

"Saya kira ini harus dilakukan, selain penegakan hukum, karena penegakan hukum terkait judi online masuk dalam kategori pidana dan ini selama ini tidak banyak dimaksimalkan," tambahnya.

Selain berdampak pada devisa, judi online juga memicu konflik sosial yang berdampak pada ekonomi. "Misalnya, kita menemukan perilaku karyawan yang menyelewengkan uang perusahaan untuk judi online, dan itu banyak kasusnya," tuturnya.

Saat ditanya langkah apa yang harus dilakukan pemerintah, Acuviarta menyebut bahwa situs judi online ini harus diberantas.

"Saya tetap berpegang pada pandangan bahwa situs judi online ini harus dihentikan dan diberantas. Kita juga sudah memiliki satgas pemberantasan judi online dan itu harus diefektifkan. Harus ada sosialisasi dan penindakan serta pencegahan yang seimbang agar ada efek jera terhadap kasus judi online ini," pungkasnya.

Related Post