bandunginfo.com – Empat pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan LADK ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan pengumuman KPU Jawa Barat Nomor 15/PL.02.5-Pu/32/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, seluruh paslon telah menyerahkan LADK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari laporan tersebut, paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina, serta paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja, melaporkan LADK dengan jumlah Rp 0. Namun, KPU mencatat bahwa paslon Acep-Gita terlambat menyerahkan LADK mereka, tepatnya pada 25 September 2024 pukul 00.04 WIB, melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2.000.000.000 tanpa adanya pengeluaran sebelumnya, sehingga saldo akhir tetap Rp 2.000.000.000.
Sementara itu, paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menyampaikan LADK dengan nominal Rp 250.000.000, tanpa pengeluaran, dengan saldo akhir Rp 250.000.000.
Langkah transparan terkait dana kampanye ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap jalannya proses demokrasi dalam Pilgub Jawa Barat 2024.