KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
img
  • 469x Dilihat
  • Politik
  • 04 Oct 2024

bandunginfo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023. Kasus ini diduga melibatkan penerimaan hadiah atau janji, termasuk dari program Bandung Smart City.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Diklat PUPR di Jalan Jawa, Bandung, pada Rabu (2/10/2024). Empat saksi yang diperiksa antara lain Heri Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Himawan Santoso, Komisaris PT Connecti Bagja Abadi, Asep Kurnia, Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung yang juga Plh Sekdishub Kota Bandung, serta Lukman, pemilik CV Mulya Cipta Abadi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam lelang paket pekerjaan di Dishub Kota Bandung yang terkait dengan proyek Bandung Smart City. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023), yang menetapkan Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulya, sebagai tersangka utama.

Selain Yana Mulya, KPK juga menangkap beberapa pejabat terkait lainnya, seperti Andri Susanto (ajudan wali kota), Khoirul Rijal (Sekdishub), dan Rizal Hilman (sekretaris pribadi wali kota). Selain itu, beberapa pengusaha juga diamankan, termasuk Sony Setiadi, CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Terbaru, KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, serta mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka.

Proyek Bandung Smart City ini menjadi sorotan karena diduga kuat melibatkan banyak pihak dalam penerimaan gratifikasi dan korupsi. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Related Post