Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City: Mantan Sekda dan Anggota DPRD Resmi Ditahan KPK
img
  • 244x Dilihat
  • Politik
  • 27 Sep 2024

bandungInfo.com - Kasus korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City terus memasuki babak baru dengan penahanan sejumlah pejabat penting. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya Ema, beberapa anggota DPRD Kota Bandung juga ikut terseret dalam kasus ini. Tiga anggota DPRD yang ditahan bersama Ema antara lain Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Selain keempat nama tersebut, satu anggota DPRD lainnya, Yudi Cahyadi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum memenuhi panggilan KPK karena absen dalam pemeriksaan.

Penahanan para tersangka dilakukan pada Kamis, 26 September 2024. Para pejabat tersebut telah terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan mereka diborgol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Daftar Tersangka

Kasus ini berawal dari penyelidikan terkait proyek Bandung Smart City, yang sebelumnya juga melibatkan enam orang lainnya, termasuk mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan:

  1. Yana Mulyana - Mantan Wali Kota Bandung

  2. Dadang Darmawan - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung

  3. Khairul Rijal - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung

  4. Benny - Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

  5. Sony Setiadi - CEO PT Itra Jelajah Informatika (CIFO)

  6. Andreas Guntoro - Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana telah divonis 4 tahun penjara atas kasus ini dan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Yana juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 435 juta beserta sejumlah valuta asing terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Proyek Bandung Smart City yang Gagal

Proyek Bandung Smart City awalnya dirancang untuk membawa perubahan signifikan dalam pemanfaatan teknologi bagi Kota Bandung, namun justru berujung pada tindak pidana korupsi. Proyek ini melibatkan berbagai pihak, baik dari pejabat pemerintah maupun perusahaan teknologi sebagai penyedia jasa.

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bersama Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur teknologi di kota ini justru disalahgunakan, menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi dalam proyek

Bandung Smart City.

Penahanan Ema Sumarna beserta para tersangka lainnya merupakan bukti nyata penegakan hukum dalam kasus ini. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh KPK, yang kini masih mendalami penyelidikan terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek korupsi tersebut.

Related Post