bandunginfo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Minggu, 8 September 2024. Sebelumnya, keempat Bapaslon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi oleh KPU Jabar pada 5 September 2024.
"Sampai tadi malam sebelum pukul 23.59 WIB, seluruh Bapaslon telah menyerahkan dokumen perbaikan," ujar Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, saat ditemui di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Senin, 9 September 2024.
Ummi menjelaskan bahwa setelah menerima dokumen perbaikan tersebut, KPU Jabar akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen syarat pendaftaran yang diajukan. Proses verifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai dari 8 hingga 14 September 2024.
Jika terdapat keraguan terkait keabsahan dokumen yang diserahkan, KPU Jabar akan melakukan pengecekan faktual langsung ke lembaga atau instansi yang bersangkutan. "Pada tanggal 14 September kami akan melakukan klarifikasi, baik kepada partai politik terkait maupun instansi jika terdapat dokumen yang diragukan," tambahnya.
Beberapa dokumen yang diperbaiki oleh para Bapaslon meliputi legalisasi ijazah pendidikan, surat kelengkapan pajak, dan dokumen lainnya. Ummi menegaskan bahwa kekurangan dokumen di antara keempat Bapaslon relatif merata, dan semuanya telah menyerahkan dokumen perbaikan sebelum batas akhir.
Setelah tahap verifikasi administrasi selesai, KPU Jabar akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap keempat Bapaslon tersebut. Penetapan resmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dijadwalkan pada 22 September 2024.
Empat Bapaslon yang mendaftar dalam Pilkada serentak Jawa Barat 2024 adalah sebagai berikut: