bandunginfo.com — Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta wakilnya, Sahrul Gunawan, telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai langkah persiapan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpianam, menyatakan bahwa permohonan cuti ini telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Cuti kedua pejabat ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
"Cuti Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 yang mengharuskan petahana yang maju dalam Pilkada untuk mengambil cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon," ujar Kahpianam. Cuti ini berlaku selama masa kampanye, yang dijadwalkan dari 25 September hingga 23 November 2024, atau tiga hari sebelum pemungutan suara. Hingga masa penetapan calon, Bupati dan Wakil Bupati masih dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan seperti biasa.
Selama periode cuti, posisi Bupati akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. "Pj Gubernur Jawa Barat yang akan menentukan siapa yang menjadi Pjs, mengingat banyaknya petahana yang maju dalam Pilkada serentak kali ini," tambah Kahpianam.
Kritik dari Warga Terkait Kampanye Sebelum Waktunya
Menjelang Pilkada 27 November mendatang, sejumlah warga mempertanyakan kegiatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang masih melibatkan massa. Beberapa warga menganggap kegiatan tersebut rentan disusupi dengan aktivitas kampanye sebelum waktu yang diperbolehkan.
Seorang warga Kecamatan Majalaya, Sukmawati (39), merasa resah dengan kegiatan yang mengerahkan massa di masa pra-kampanye. "Bupati masih melaksanakan kegiatan di Majalaya yang melibatkan banyak orang. Saya sudah bertanya kepada penyelenggara Pemilu di kecamatan terkait aturannya. Apakah seharusnya petahana mengundurkan diri atau tidak?" ujar Sukmawati.
Hal serupa diungkapkan oleh Surya (27), warga Kecamatan Paseh, yang meminta agar kegiatan petahana mendapat pengawasan ketat dari pihak penyelenggara Pemilu. "Bupati sering melakukan kegiatan seperti Rembug Bedas di Gor Desa dan Bunga Desa yang melibatkan banyak warga. Saya harap diawasi dengan ketat," ungkapnya.
Surya juga mengkritik Bupati Dadang Supriatna yang kerap tampil tanpa didampingi oleh Wakil Bupati Sahrul Gunawan. "Beliau sering berjalan sendiri tanpa wakilnya. Masyarakat sekarang sudah pintar, saya khawatir aktivitas seperti ini lebih condong ke arah kampanye," tambah Surya, yang masih belum menentukan pilihannya dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Kahpianam dari Bawaslu Kabupaten Bandung mengakui kesulitan dalam membedakan mana kegiatan yang dilakukan sebagai Bupati/Wakil Bupati dan mana yang berkaitan dengan pencalonan. Namun, ia menekankan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak memberikan ruang kampanye sebelum waktunya.
Dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Dadang Supriatna akan berpasangan dengan Ali Syakieb sebagai calon Wakil Bupati, sementara Sahrul Gunawan akan menggandeng Gun Gun Gunawan sebagai calon Wakil Bupati. Kedua pasangan tersebut telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.