Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Mahar Politik
img
  • 308x Dilihat
  • Politik
  • 26 Jun 2024

BANDUNG, bandunginfo.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyoroti praktik mahar politik yang kerap terjadi menjelang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. Mahar politik, menurut Kahpiana, sering digunakan untuk memuluskan langkah kandidat mendapatkan dukungan dari partai politik.

“Mahar politik biasanya terjadi untuk memuluskan kandidat bakal calon kepala daerah mendapat SK pengusungan dari parpol,” ujar Kahpiana.

Tidak hanya dari pihak partai politik, mahar politik juga seringkali ditawarkan oleh kandidat demi mendapatkan rekomendasi.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan.

Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan mengintensifkan sosialisasi terkait aturan tersebut. Semua partai politik akan didatangi untuk diingatkan agar tidak melanggar aturan, terutama terkait mahar politik.

“Termasuk kepada orang-orang yang bakal calon,” tegas Kahpiana.

Selain itu, Kahpiana menambahkan bahwa Bawaslu juga akan mengingatkan berbagai aturan lain dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dengan memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku, diharapkan para peserta Pilkada lebih taat terhadap peraturan.

“Kami meminta selama Pilkada 2024 ini, peserta pemilu dapat menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya agar momen politik di Kabupaten Bandung berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.

Related Post