bandunginfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan praktik perjokian yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
"Berdasarkan uji petik, kami menemukan bahwa beberapa petugas Pantarlih menggunakan modus joki. Misalnya, di Kecamatan Lengkong, sejumlah Pantarlih melemparkan tugas mereka kepada orang lain, seperti saudara atau tetangga," kata Bayu, di Bandung, Senin (15/7).
Bayu mengungkapkan bahwa praktik perjokian tidak hanya terjadi di Kecamatan Lengkong. Namun, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah pastinya karena proses Coklit masih berlangsung. "Di beberapa kecamatan, kondisi cuaca sering dijadikan alasan untuk melakukan perjokian. Untuk jumlah pastinya, kami belum bisa memastikan karena data ini berasal dari minggu pertama," lanjutnya.
Selain perjokian, Bawaslu juga menemukan indikasi bahwa beberapa petugas Pantarlih terafiliasi dengan partai politik. Pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Babakan Ciparay dan Antapani. "Ada lima hingga delapan petugas Pantarlih yang terindikasi atau tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta pemilihan legislatif atau anggota partai politik. Ini terlihat dari aktivitas mereka di media sosial, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kampanye," jelas Bayu.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Bayu menegaskan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk melakukan perbaikan. "Anggota Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik telah diganti, dan data yang tercatut dalam Sipol telah diperbaiki," tutupnya.