bandunginfo.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini mengungkap dua kasus serius terkait tindak pidana pertanahan yang terjadi di wilayah Bandung. Kasus-kasus ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan negara, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,65 triliun.
Kasus pertama yang diungkap AHY terjadi di Kabupaten Bandung, melibatkan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terkait perizinan pembangunan perumahan. Kerugian riil yang dialami mencapai Rp 996.768.500, dengan tambahan kerugian dari BPHTB sebesar Rp 1.337.050.000 dan PPh Rp 1.196.525.000. Lokasi proyek yang terlibat adalah area yang direncanakan untuk pembangunan 264 unit rumah, dengan potensi penjualan mencapai Rp 47.861.000.000. Total kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp 51.391.343.500.
Kasus kedua terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, di mana modus pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik mengakibatkan kerugian riil sebesar Rp 546.100.000.000, kerugian BPHTB Rp 105.248.048.000, dan PPh Rp 52.626.025.000. Potensi kerugian di kawasan metropolitan ini diperkirakan mencapai Rp 923.000.000, sehingga total kerugian yang dapat diselamatkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun.
AHY menjelaskan bahwa lokasi Dago Elos telah teridentifikasi sebagai area yang dikuasai oleh kelompok yang diduga merupakan mafia tanah, yang bahkan dapat memalsukan dokumen bersejarah. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga sosial, dengan kerugian yang sangat signifikan bagi masyarakat.
Dalam upaya untuk mencegah situasi yang lebih buruk, AHY mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka dan menjaga sertifikat dengan baik. Ia juga mencatat bahwa dalam delapan bulan terakhir, kementeriannya telah mengungkap tindak pidana pertanahan di lima provinsi lainnya dan terus bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.