Evaluasi Penjabat Bupati dan Wali Kota Bandung Raya Terhadap Masalah Sampah di Akhir 2024
img
  • 348x Dilihat
  • Politik
  • 09 Oct 2024

bandunginfo.com - Penjabat bupati dan wali kota di empat kabupaten/kota di Bandung Raya diharapkan untuk menghadapi evaluasi jika tidak dapat mengatasi masalah sampah yang mengancam wilayah tersebut. Saat ini, Bandung Raya tengah menghadapi tantangan signifikan terkait ledakan sampah, terutama menjelang akhir 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman, mengungkapkan bahwa zona tiga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti diperkirakan akan kelebihan kapasitas pada Desember 2024. Dalam konteks ini, TPA Sarimukti membutuhkan pengurangan kiriman sampah dari area yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. TPPAS Regional Legoknangka diharapkan baru akan beroperasi pada tahun 2028.

Salah satu strategi untuk menghindari krisis ini adalah dengan mengurangi sampah dari hulu, termasuk limbah rumah tangga, industri, pasar, perkantoran, dan sekolah, khususnya sampah organik. Herman menekankan pentingnya pengolahan sampah organik menjadi pupuk atau pakan, serta mendaur ulang sampah plastik dan kaleng menjadi produk baru.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami juga sedang melakukan perluasan hingga ke zona lima di TPA Sarimukti,” ungkapnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya tampung dan meminimalisir volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.

Herman juga menekankan pentingnya kerjasama semua elemen masyarakat di Bandung Raya untuk mengurangi jumlah sampah. “Kami berharap bahwa dengan upaya kolektif, kita dapat mencegah potensi ledakan sampah yang dapat terjadi,” lanjutnya.

Pemprov Jabar telah meminta kepada seluruh kepala daerah di Bandung Raya untuk menandatangani pakta integritas yang berkomitmen terhadap pengurangan sampah. Sebagai langkah awal, program “zero food waste” telah diluncurkan, di mana sisa makanan harus dihabiskan.

“Diharapkan melalui inisiatif ini, volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti dapat berkurang dari 1.750 ton per hari menjadi 1.250 ton,” tutup Herman.

Jika kepala daerah gagal menjalankan tanggung jawab ini, mereka akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Bey Machmudin untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. “Ini merupakan bagian dari evaluasi untuk melihat apakah kepala daerah mampu menghadapi persoalan kompleks seperti ini,” tambahnya.

Related Post